Jakarta, bincang.id — Tim kuasa hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pencekalan ke luar negeri selama enam bulan oleh Kejaksaan Agung.
“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ujar Hotman singkat saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Hotman juga menegaskan bahwa Nadiem akan patuh terhadap segala proses hukum yang berjalan.
“Nadiem siap mengikutin semua aturan yg berlaku,” tambahnya.
Kejaksaan Agung telah mencegah eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dalam pesan singkatnya.
“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilanjutkan awal pekan ini karena masih ada sejumlah data yang belum dilengkapi.
“Masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6).
Sebelumnya, Nadiem telah hadir di Gedung Jampidsus Kejagung sebagai saksi, dan penyidik mendalami peran serta pengawasannya selama menjabat sebagai Menteri.
Artikel ini ditulis oleh:
Abdul Jalil