Hukum  

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1/2026).

JAKARTA, Bincang.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa Nadiem diduga melakukan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan ini dilakukan bersama empat orang lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

“Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat,” papar JPU dalam persidangan.

Aliran Dana dan Modus Operandi JPU mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Modus korupsi ini dilakukan dengan membuat kajian kebutuhan peralatan teknologi yang tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Akibatnya, program tersebut dinilai gagal, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2020 hingga 2022 dilakukan tanpa survei data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan serta tanpa evaluasi harga.

Ancaman Pidana Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejaksaan menyebutkan bahwa pengadaan laptop melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tersebut tidak didukung dengan referensi harga yang sah, sehingga memicu kerugian negara yang fantastis.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil