OJK Susun Tiga Rancangan Aturan Baru Tata Kelola Industri Asuransi

Dengan adanya tiga rancangan aturan baru ini, OJK berupaya menciptakan industri asuransi yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya, sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono

Jakarta, bincang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun tiga rancangan aturan baru guna memperkuat tata kelola industri asuransi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, Rabu (5/3).

Ketiga rancangan aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).

Ogi menjelaskan bahwa OJK tengah merancang RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah. Kedua RPOJK ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam RPOJK tersebut mencakup batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non-PAYDI yang mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana.

Selain kedua RPOJK tersebut, OJK juga sedang menyusun RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan di Indonesia. Ogi menyebutkan bahwa aturan dalam RSEOJK ini akan mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan, termasuk tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan, serta pembentukan Medical Advisory Board.

Selain itu, pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan juga akan menjadi fokus, termasuk pengenaan co-insurance dan penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit. Penguatan proses underwriting juga menjadi bagian dari aturan ini, yang mencakup ketentuan waiting period dan medical check-up sebelum penutupan polis asuransi kesehatan.

Ogi menekankan bahwa pembentukan Medical Advisory Board merupakan salah satu praktik terbaik (best practices) di tingkat global. Dewan ini bertugas memberikan nasihat dan melakukan utilization review guna meningkatkan kualitas proses underwriting produk asuransi kesehatan.

Selain itu, dalam mendukung skema coordination of benefit atau koordinasi manfaat, OJK mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tertanggal 10 September 2024.

Namun, mekanisme teknis penerapan skema ini masih perlu diatur lebih lanjut, salah satunya melalui surat edaran OJK. Melalui skema ini, seorang nasabah dapat memperoleh manfaat dari dua atau lebih asuransi, termasuk kombinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.

Ulasan Perbincangan Publik

Rencana aturan baru ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat dan pelaku industri asuransi. Sebagian pihak menilai langkah OJK ini sebagai upaya positif untuk memperkuat regulasi dan transparansi dalam industri asuransi, terutama dalam aspek perlindungan konsumen.

Rina (34), seorang nasabah asuransi kesehatan di Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat diperlukan agar perusahaan asuransi lebih bertanggung jawab dalam memberikan layanan. Ia berharap aturan baru ini bisa memastikan bahwa klaim asuransi lebih mudah diproses dan tidak menyulitkan nasabah dengan syarat-syarat yang memberatkan.

Namun, ada juga yang meragukan efektivitas kebijakan ini dalam mengatasi berbagai permasalahan di industri asuransi. Rudi (40), seorang pengusaha yang memiliki polis asuransi kesehatan, mempertanyakan apakah aturan ini benar-benar akan membuat perusahaan asuransi lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya.

Ia menilai bahwa dalam beberapa kasus, meskipun regulasi sudah ada, praktik di lapangan masih sering kali merugikan konsumen. Menurutnya, pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi benar-benar menjalankan aturan yang diterapkan OJK.

Di sisi lain, perwakilan dari industri asuransi menyambut baik inisiatif ini, tetapi mengingatkan agar implementasinya tetap mempertimbangkan kondisi pasar. Seorang eksekutif dari salah satu perusahaan asuransi besar di Indonesia, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara bertahap agar tidak terlalu membebani perusahaan asuransi dalam menyesuaikan sistem dan prosedurnya. Menurutnya, OJK juga perlu melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.

Dengan adanya tiga rancangan aturan baru ini, OJK berupaya menciptakan industri asuransi yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya, sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Meski demikian, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada bagaimana implementasi dan pengawasannya dilakukan di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi antara OJK, pelaku industri, serta masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan baik agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi ekosistem asuransi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *