Jakarta, Bincang.id – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menekankan perlunya pemerintah merumuskan kebijakan perberasan nasional yang konsisten, stabil, dan berorientasi pada keberlanjutan. Menurutnya, swasembada beras tidak boleh dipahami sebagai capaian sesaat, melainkan sebuah proses yang harus dijaga dalam jangka panjang.
Dalam paparannya pada Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Gedung Ombudsman RI, Selasa (26/8), Yeka mengungkapkan bahwa stok beras nasional pada Juli 2025 mencapai 4,2 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. Sebagai perbandingan, stok tertinggi di era 1984 dan 1997 hanya sekitar 3 juta ton.
“Stok besar memang tampak menggembirakan, tetapi tanpa pengelolaan yang hati-hati tidak menjamin keamanan pangan. Ombudsman menilai swasembada bukanlah selebrasi sesaat, melainkan keberlanjutan. Apa gunanya kita merayakan swasembada, tetapi pada akhirnya kembali mengimpor beras,” ujar Yeka.
Ia menyoroti sejumlah paradoks kebijakan perberasan. Kebijakan any quality dengan harga gabah Rp6.500/kg sempat meningkatkan Nilai Tukar Petani Beras (NTPb) hingga 120. Namun, setelah itu harga gabah melonjak ke Rp7.500–8.000/kg, sementara harga beras menembus di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Masalah kian kompleks karena penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) berjalan lamban. Hingga Juli 2025, Bulog baru menyalurkan 236.128 ton, jauh dari kebutuhan nasional sebesar 2,6 juta ton per bulan. Di sisi lain, ketatnya aturan distribusi dan ancaman pidana membuat pelaku usaha enggan terlibat.
“Beberapa distributor bahkan diproses hukum karena perbedaan kadar broken beras dengan label kemasan. Sementara itu, penggilingan beras merugi karena HET tidak menutupi biaya produksi. Akibatnya, produsen, distributor, hingga konsumen sama-sama berada dalam ketidakpastian,” jelas Yeka.
Untuk itu, Ombudsman RI mendorong pemerintah segera melakukan perbaikan kebijakan perberasan. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain: mempercepat penyaluran SPHP dengan sistem distribusi yang lebih fleksibel, memberikan kejelasan aturan HPP dan HET, melibatkan swasta dalam mekanisme pasar, serta memastikan bantuan pangan tepat sasaran sebagaimana amanat Pasal 34 UUD 1945.
“Pemerintah harus memberi insentif pada kualitas panen yang lebih baik, memastikan beras SPHP dan beras komersial tersedia dengan harga wajar, serta menjamin hak masyarakat miskin atas bantuan pangan. Konsistensi kebijakan adalah kunci agar swasembada benar-benar berkelanjutan,” tegas Yeka.
Selain itu, Ombudsman juga menilai perlindungan konsumen harus diperkuat. Yeka mendukung langkah Satgas Pangan untuk memastikan kesesuaian label dengan isi kemasan, agar praktik curang seperti oplosan tidak terus berulang.
Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Deputi KSP Bapanas I Gusti Ketut Astawa, Guru Besar IPB University Prof. Dwi Andreas Santosa, serta pengamat pertanian Alamsyah Saragih dan Khudori.






