Riau, Bincang.id – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Syarif Kharomain Anwar menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun.
Dukungan ini didasarkan pada pertimbangan yuridis dan konstitusional, mengingat posisi Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Syarif Kharomain yang akrab disapa Armet, menilai bahwa wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian tidak berangkat dari kajian konstitusi yang komprehensif, melainkan lebih didorong oleh kepentingan politik sesaat.
“Wacana yang mempertanyakan posisi Polri tidak berangkat dari analisis konstitusi, melainkan dari kepentingan politik jangka pendek yang justru berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan dan stabilitas nasional,” kata Armet.
Armet menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan paling ideal untuk menjaga independensi, profesionalisme, serta efektivitas dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.
“Secara akademik dan konstitusional, belum ada alasan kuat untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Justru Polri di bawah Presidenlah yang merupakan desain paling tepat dalam sistem presidensial seperti Indonesia,” ujarnya.
Menurut Armet, perubahan posisi kelembagaan Polri tanpa dasar konstitusional yang kuat berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan, menurunkan independensi institusi penegak hukum, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
PC GP Ansor Rohul juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk mengedepankan kajian hukum dan konstitusi dalam merespons isu-isu strategis kenegaraan, serta menghindari politisasi lembaga negara yang dapat merusak tatanan demokrasi.
“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden berarti menjaga marwah konstitusi, stabilitas negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Armet”
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra





