JAKARTA, bincang.id – Pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai biaya administrasi (admin fee) pada platform e-commerce untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil guna memastikan persaingan usaha yang sehat dan memberikan keberpihakan pada produk dalam negeri.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa selama ini belum ada aturan resmi terkait biaya admin maupun komisi di platform digital. Menurutnya, skema biaya yang berlaku saat ini cenderung lebih menguntungkan usaha skala besar.
“Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1).
Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Penyusunan aturan ini dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Terdapat tiga poin utama yang dibahas, salah satunya adalah kewajiban bagi platform untuk melapor kepada pemerintah jika berencana menaikkan biaya admin.
Selain biaya, revisi tersebut juga mengatur penerapan harga minimum untuk 11 komoditas produk impor yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor murah.
Pengaturan Algoritma Pencarian Pemerintah juga akan menyentuh aspek teknis terkait algoritma pencarian pada platform belanja daring. Temmy menegaskan bahwa produk lokal harus mendapatkan prioritas dalam promosi dan rekomendasi pencarian.
“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor, terutama pada algoritma sistem pencarian,” ucap Temmy tegas.
Melalui sinergi antara Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital, regulasi ini diharapkan memberikan ruang tumbuh yang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk bersaing di ekspor digital.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






