Jakarta, bincang.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pengolahan sampah menjadi energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) bisa diterapkan di 30 kota besar di Indonesia pada tahun 2029. Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/3).
“Untuk kota-kota besar, kita targetkan ada sekitar 30 kota yang bisa mengolah sampah menjadi listrik dengan kapasitas sekitar 20 megawatt per kota,” jelas Yuliot.
Yuliot menambahkan bahwa selain menjadi listrik, sampah juga akan diolah menjadi BBM menggunakan teknologi pirolisis. Teknologi ini memungkinkan pengolahan limbah plastik menjadi bahan bakar alternatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Produk pengolahan sampah tidak terbatas hanya menjadi listrik, namun kita juga akan mendorong produksi BBM dari limbah plastik melalui teknologi pirolisis,” terang Yuliot.
Selain itu, sampah organik juga menjadi perhatian khusus karena potensinya menghasilkan bioenergi, baik berupa biogas maupun biomassa. “Kami sedang menyusun konsep agar limbah organik ini bisa lebih optimal dimanfaatkan menjadi bioenergi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menambahkan bahwa pengembangan pengolahan sampah menjadi energi akan lebih menguntungkan apabila kapasitas pengolahan lebih dari 1.000 ton per hari.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mendukung percepatan ini dengan menyusun aturan baru untuk elektrifikasi berbasis sampah. Saat ini, pemerintah tengah mengintegrasikan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah laut.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penyesuaian tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tarif listrik dari PLTSa direncanakan sebesar 19,20 sen per kilowatt-hour (kWh), lebih tinggi dibandingkan tarif PLN saat ini sebesar 13,5 sen per kWh. Selisih tersebut nantinya akan disubsidi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Ulasan Perbincangan Publik
Rencana pemerintah ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah pemerhati lingkungan menyambut baik inisiatif ini karena dianggap sebagai langkah progresif dalam mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus menciptakan energi alternatif yang berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat umum mengapresiasi gagasan ini karena dapat mengatasi persoalan sampah perkotaan yang selama ini mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari. Namun demikian, ada juga kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan dari penggunaan teknologi baru tersebut, khususnya terkait pengolahan limbah plastik menjadi BBM melalui pirolisis.
Para pelaku bisnis dan investor menyambut kebijakan ini dengan optimisme tinggi, melihat adanya potensi ekonomi yang signifikan dari industri pengolahan sampah ini. Mereka mengharapkan adanya regulasi yang jelas, insentif investasi yang menarik, serta kemudahan dalam perizinan.
Sementara dari sisi akademisi, beberapa pakar menyarankan perlunya kajian mendalam tentang dampak jangka panjang teknologi yang digunakan serta keberlanjutan dari sisi ekonomi, lingkungan, dan sosial. Mereka juga mendorong pemerintah untuk melibatkan partisipasi publik secara luas agar masyarakat lebih memahami dan mendukung kebijakan ini secara penuh.
Dengan berbagai sudut pandang ini, pemerintah diharapkan bisa menjalankan kebijakan ini secara transparan, efektif, dan melibatkan semua pemangku kepentingan demi masa depan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan.






