bincang.id – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak yang melibatkan putri artis Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
“Iya, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (13/2/25).
Nurma menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Vadel dimulai pada hari yang sama pukul 15.00 WIB sebagai saksi. Selama lima jam, Vadel menerima sebanyak 53 pertanyaan dari penyidik. Setelah itu, pada pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti dan visum yang mendukung penetapan status tersangka.
Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel terkait kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain yang relevan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/25) terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. Terlapor VA merupakan kekasih dari Laura Meizani Mawardi, yang akrab disapa Lolly.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bincang.id