Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja menerbitkan aturan baru yang mempermudah akses bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan distribusi pupuk secara efisien dan memudahkan petani dalam menebus pupuk subsidi yang mereka butuhkan.
Menurut VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri, aturan tersebut memberikan kemudahan bagi petani terdaftar untuk menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer setempat.
“Pupuk Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi yang lebih sederhana bagi petani,” ujar Cindy dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hanya perlu membawa KTP dan uang tunai untuk menebus pupuk menggunakan aplikasi iPubers, yang sudah terpasang di perangkat kios atau pengecer. Kemudahan ini juga berlaku jika petani terdaftar mengalami kendala seperti hilangnya KTP atau masalah data lainnya, serta apabila petani tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Dalam kondisi tersebut, penebusan pupuk dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau pihak yang ditunjuk, seperti ketua kelompok atau pengurus kelompok, dengan ketentuan tertentu.
Selain itu, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar untuk memastikan proses penebusan tetap berjalan lancar.
Langkah ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan prosedur yang lebih sederhana ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memastikan kebutuhan pupuk petani terpenuhi dengan optimal.
Pada 2025, Pupuk Indonesia menerima mandat dari Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Pupuk tersebut terdiri dari Urea sebanyak 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147.798 ton, dan pupuk Organik 500.000 ton.
Cindy mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan melakukan penebusan pupuk bersubsidi menjelang musim tanam yang dimulai pada April 2025. “Melalui langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi petani dan mendukung swasembada pangan berkelanjutan untuk Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan petani semakin mudah dalam mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia.





