BANDUNG, Bincang.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai menyosialisasikan dan menguji coba penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Genggam. Inovasi ini memungkinkan petugas menindak pelanggar secara langsung di lapangan menggunakan perangkat genggam khusus.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa sistem ini bekerja dengan cara memotret pelanggaran kasat mata. Data tersebut kemudian terintegrasi secara otomatis dengan sistem pusat.
“Petugas cukup memotret menggunakan ETLE Genggam, kemudian sistem akan mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis pelanggaran untuk proses konfirmasi di tempat,” ujar Sigit di Bandung, Sabtu (17/1).
Penerapan teknologi ini merupakan bagian dari program Presisi Polri yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Secara teknis, ETLE Genggam serupa dengan ETLE statis atau mobile, namun keunggulannya terletak pada fleksibilitas petugas saat melakukan patroli.
Adapun sasaran utama penindakan meliputi pelanggaran yang kasat mata, seperti pengendara tanpa helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Kehadiran ETLE Genggam ini diharapkan memperkuat penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung yang sebelumnya hanya mengandalkan titik-titik ETLE statis. Dengan alat ini, petugas dapat melakukan penindakan kapan pun dan di mana pun saat menemukan pelanggaran.
“Diharapkan masyarakat semakin tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, serta kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat,” pungkas Sigit.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






