Energi  

SPBU Curang di Sukabumi Disegel: Pertamina, Kemendag, dan Polri Bersatu Jaga Hak Konsumen

Tindakan tegas ini diharapkan memberi rasa aman bagi konsumen saat membeli BBM, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi

Sukabumi, bincang.id – Langkah tegas diambil demi melindungi hak konsumen BBM jelang Ramadan dan Idul Fitri. Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, melakukan penyegelan dispenser di SPBU Nomor 34.431.11, Jalan RH. Didi Sukardi, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2). Keputusan ini didasarkan pada temuan kecurangan dalam pengaturan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Pertamina Patra Niaga, Bareskrim Polri, dan Kementerian Perdagangan dalam menjamin kualitas serta kuantitas BBM yang diterima masyarakat.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengelolaan SPBU 34.431.11 selanjutnya akan diambil alih oleh PT Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, untuk memastikan standar operasional dan pelayanan yang lebih optimal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kolaborasi lintas institusi ini. “Kami berterima kasih kepada Pertamina Patra Niaga dan Polri yang bersama-sama mendukung perlindungan konsumen, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum agar hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi ketaatan pelaku usaha terhadap aturan di bidang Metrologi Legal, termasuk memastikan alat ukur dan takar berfungsi akurat.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa hasil pengukuran menunjukkan pengurangan volume BBM melebihi ambang toleransi.

“Kami mendapati indikasi kuat adanya pemasangan alat tambahan berupa PCB pada dispenser untuk memanipulasi volume, yang jelas melanggar Undang-Undang Metrologi Legal dan berpotensi dijerat sanksi pidana,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib atau melalui saluran resmi jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU mana pun.

Tindakan tegas ini diharapkan memberi rasa aman bagi konsumen saat membeli BBM, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Sebagai langkah preventif, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan juga memperkuat pengawasan di lapangan dengan meningkatkan pengetahuan tim operasional.

Jika masyarakat menemukan praktik yang tidak sesuai di SPBU, dapat segera menghubungi Pertamina Call Center 135 atau aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *