Sudirman Said Minta Prabowo Tegas Berantas Mafia Migas

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JAKARTA, bincang.id – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki kemauan politik (political will) yang kuat untuk memberantas mafia migas. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sudirman diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kita menaruh harapan kepada Presiden Pak Prabowo dan juga seluruh aparat penegak hukum,” ujar Sudirman kepada wartawan.

Ia menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2008–2009) dan Menteri ESDM (2014–2016). Sudirman mengaku kedua upayanya dalam membenahi sektor energi selalu terbentur hambatan nonteknis yang berkaitan dengan kebijakan politik.

“Dua kali saya mendapat tugas negara untuk membereskan rantai pasok dan sektor energi yang dikenal publik sebagai masalah mafia migas. Namun, dua kali pula saya mengalami hambatan karena aspek political will,” tuturnya.

Menurut Sudirman, tidak tuntasnya pembenahan rantai pasok migas di masa lalu menjadi celah munculnya praktik korupsi. Ia berharap keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat memperjelas duduk perkara kasus Petral tersebut.

Penyidikan Baru Kejaksaan Agung Jampidsus mulai menyidik kasus dugaan korupsi pada Petral ini sejak Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru, bukan pengembangan dari kasus lama.

Pihak Kejaksaan Agung juga membantah kabar mengenai pelimpahan penanganan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan dipastikan tetap melanjutkan proses penyidikan secara mandiri dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil