JAKARTA, bincang.id – Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, akan melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1). Langkah ini diambil setelah ketiga saksi tersebut mengakui adanya penerimaan gratifikasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga saksi yang akan dilaporkan adalah Jumeri, Sutanto, dan Hamid Muhammad. Ari menilai Kejaksaan tidak mengambil tindakan atas pengakuan gratifikasi tersebut, sehingga pihaknya meminta KPK untuk turun tangan.
“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan,” tegas Ari di sela persidangan, Senin (19/1).
Pengakuan di Persidangan Dalam persidangan, mantan Dirjen Paudasmen, Jumeri, mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta. Sementara itu, Sutanto mengaku menerima Rp50 juta, dan Hamid Muhammad mengakui penerimaan senilai Rp75 juta. Uang tersebut diduga berasal dari terdakwa lain, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Ari menduga nilai gratifikasi yang diterima para saksi jauh lebih besar dari yang diakui. Hal itu didasari atas keterangan saksi-saksi lain yang saling menguatkan dalam persidangan.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi bersama beberapa pihak, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Secara perinci, kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan 44,05 juta dolar AS dari pengadaan CDM.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil






