Berita  

Warga Jepara Keluhkan Bau dan Lalat di TPA Bandengan, Pemkab Siapkan Solusi

Rencana Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) RDF untuk Atasi Overload Sampah

JEPARA, Bincang.ID – Masyarakat yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Kabupaten Jepara, mengeluhkan bau tak sedap dan banyaknya lalat yang mengganggu kenyamanan mereka. Keluhan ini terutama datang dari warga di wilayah RT 11, 12, 13 RW 04 dan RT 16 RW 05.

Pada akhir tahun 2024, produksi sampah di TPA Bandengan mencapai 157.571,51 ton, yang berasal dari seluruh wilayah Kota Ukir, menyebabkan TPA mengalami overload. Warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak menerima pembuangan sampah dari luar Kecamatan, apalagi dari kota lain.

“TPA aromanya sudah sangat tidak baik dan lalat juga banyak. Kemungkinan sudah overload karena baunya sangat menyengat ketika terbawa angin. Kami berharap TPA Bandengan tidak menerima pembuangan sampah dari luar Kecamatan Jepara Kota, apalagi dari Kota/Kabupaten lain,” ungkap SM, seorang warga RT 12, pada Selasa (11/2/24).

Menanggapi keluhan tersebut, Aris Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjelaskan bahwa bau dan banyaknya lalat adalah hal yang umum terjadi di TPA di seluruh Indonesia, terutama saat musim buah. Untuk mengurangi masalah ini, DLH telah melakukan penataan sel dengan pengaturan jam kerja mulai pukul 06.30 WIB hingga 16.00 WIB. Masyarakat Jepara diizinkan membuang sampah ke TPA sesuai jam kerja, sehingga pihaknya dapat melakukan penataan sampah dengan lebih baik.

“Dari sana kita juga bisa melakukan kontrol yang nantinya dapat ditutup dengan tanah. Ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi bau dan juga lalat. Dengan kondisi ini, harapan kami bisa lebih tertib dalam penataannya,” terangnya di Ruang Kantor DLH.

Sejak berdirinya TPA Bandengan pada tahun 1989, pengelolaan sampah dilakukan dengan metode open dumping. Namun, pada awal tahun 2022, metode tersebut telah beralih ke controlled landfill. Aris menegaskan bahwa Pemkab Jepara tidak pernah melakukan MOU pengelolaan sampah dengan Kabupaten/Kota lain. “TPA ini hanya khusus untuk Kabupaten Jepara. Sampai hari ini kita belum ada perintah atau MOU untuk pengelolaan sampah dengan Kabupaten atau Kota lain,” ujarnya.

Aris juga mengungkapkan bahwa Pemkab Jepara sedang merencanakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refused Derived Fuel (RDF) sebagai solusi untuk mengatasi overload di TPA Bandengan. Jika tidak ada kendala, TPST RDF di Bandengan diperkirakan baru bisa beroperasi pada tahun 2026-2027.

“Persiapan untuk mendapatkan bantuan RDF dari Kementerian PUPR sudah kami laksanakan dan selesaikan, tinggal menunggu saja,” tambahnya.

Ada lima Kabupaten/Kota, yaitu Rembang, Jepara, Temanggung, Tangerang, dan Aceh, ditambah TPST RDF Regional Magelang yang mendapatkan bantuan TPST RDF dari Kementerian PUPR. Aris berharap masa usia TPST RDF bisa lebih panjang, karena sampah yang masuk akan dikelola untuk menghasilkan bahan bakar pengganti fosil batubara, yang nantinya akan dilakukan oleh Semen Gresik.

Dalam prediksinya, jika tidak ada penataan segera di TPA Bandengan, sekitar tahun 2026-2027, TPA ini akan mengalami masalah yang sama dengan kota lain yang mengalami overload sampah, yang akan berdampak pada masyarakat sekitar dengan bau dan permasalahan lainnya.

“Mohon dukungan dan doa dari masyarakat Kabupaten Jepara agar TPST RDF ini bisa segera terealisasi sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah persampahan yang ada di Jepara,” pungkas Aris Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *