Yusril: Pilkada Langsung Maupun Lewat DPRD Konstitusional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, Bincang.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), baik secara langsung maupun melalui DPRD, adalah konstitusional. Menurutnya, Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis tanpa menetapkan mekanisme tertentu secara eksplisit.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Yusril berpandangan bahwa pilkada melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sesuai alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan harus dijalankan melalui lembaga permusyawaratan atau perwakilan, mengingat rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin bermusyawarah secara langsung.

Dari sisi implementasi, Yusril menyoroti banyaknya dampak negatif atau mudarat dari pilkada langsung, terutama tingginya biaya politik. Hal ini dinilai memicu potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah terpilih untuk menutup ongkos politik. Selain itu, ia menilai pengawasan terhadap politik uang jauh lebih sulit dilakukan pada pilkada langsung yang melibatkan jutaan pemilih dibandingkan di lingkup DPRD yang anggotanya terbatas.

“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” tambah Yusril.

Meski memiliki pandangan pribadi terhadap pilkada melalui DPRD, Yusril menegaskan bahwa fokus saat ini adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar kekurangan yang ada dapat diminimalisasi. Perbaikan tersebut meliputi penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas kaderisasi oleh partai politik.

Ia menekankan bahwa pemerintah dan DPR harus menyimak aspirasi rakyat secara adil dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah. “Sistem mana pun nanti yang diputuskan dalam revisi Undang-Undang Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:
Jalil