KAI Daop 1 Bongkar 95 Bangunan Liar di Bantaran Rel Pasar Senen–Kramat Sentiong

Jakarta, Bincang.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menertibkan 95 bangunan liar yang berdiri di bantaran rel lintas Stasiun Pasar Senen–Stasiun Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang manfaat jalur kereta api sekaligus meminimalkan potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan kereta.
Sebanyak 38 lapak pedagang dan 57 gubuk liar di kawasan Pasar Gapok dibongkar dalam operasi penertiban tersebut. Bangunan-bangunan itu diketahui berdiri di area yang menjadi ruang manfaat jalur kereta api, sehingga melanggar ketentuan dan dinilai berisiko membahayakan operasional perkeretaapian.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta mengembalikan fungsi ruang milik perkeretaapian sesuai regulasi.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penertiban di lintas antara Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Kramat Sentiong, tepatnya di kawasan Pasar Gapok. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta mengembalikan fungsi ruang manfaat jalur sebagaimana mestinya,” kata Franoto dalam keterangannya, Minggu (5/7).
Franoto menjelaskan, ruang manfaat jalur kereta api merupakan kawasan yang harus steril dari bangunan maupun aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu operasional kereta. Keberadaan lapak dan gubuk liar di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga maupun perjalanan kereta api.
Selain mendukung aspek keselamatan, penertiban ini juga bertujuan menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih tertib, bersih, dan aman. Dengan terbebasnya ruang manfaat jalur dari bangunan liar, operasional kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan optimal.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau memanfaatkan ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan pribadi. Area tersebut merupakan zona keselamatan yang harus tetap steril demi menjamin keamanan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga keandalan layanan transportasi kereta api sekaligus meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jasa maupun masyarakat yang tinggal di sekitar jalur perlintasan.
Report: Akbar




