Kasus Santri Diduga Dibakar Teman di Lombok Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Jakarta, Bincang.id – Penanganan kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Polres Lombok Tengah resmi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Meski demikian, hingga kini polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik.
“Sudah naik penyidikan sesuai hasil gelar perkara,” ujar Brata, Senin (6/7/2026).
Brata menjelaskan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih fokus memperkuat pembuktian untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut. Polisi mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini diselidiki dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
Menurut Brata, penyidik telah memeriksa belasan saksi, mulai dari orang tua korban, pengurus pondok pesantren, hingga perwakilan Kementerian Agama. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram) untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Terakhir mendengar pendapat ahli pidana dari Unram. Tinggal itu saja,” kata Brata.
Kasus ini bermula dari dugaan aksi pembakaran terhadap tiga santri kelas I MTs di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, pada November 2025. Dua korban mengalami luka bakar serius, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Perkara tersebut kembali menjadi perhatian publik pada Mei 2026 setelah video yang memperlihatkan kondisi para korban saat menjalani perawatan beredar luas di media sosial. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sebelumnya menyebut ketiga korban diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh sesama santri. Dugaan tersebut kini masih didalami penyidik.
Dosen Hukum sekaligus Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Nikmatul Keumala Nofa Yuwono, S.H., M.H., menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa rentang waktu yang cukup panjang sejak kejadian dapat menjadi tantangan dalam proses pembuktian.
“Waktu yang lama sangat mungkin mengubah kondisi fisik tempat kejadian perkara maupun memengaruhi ingatan para saksi,” ujarnya.
Nikmatul juga menjelaskan, apabila pelaku nantinya masih berstatus anak, proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, mekanisme diversi atau penyelesaian di luar pengadilan tidak dapat diterapkan karena perkara ini memiliki ancaman pidana di atas tujuh tahun dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, apabila tersangka merupakan anak, proses penahanan dan persidangan wajib dilakukan sesuai ketentuan khusus, termasuk penempatan terpisah dari tahanan dewasa serta sidang yang tertutup untuk umum.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pengelola pondok pesantren berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pembiaran atau lalai dalam menjalankan pengawasan terhadap para santri.
“Pondok pesantren tidak dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat unsur pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan,” tegas Nikmatul.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama. Ia mendorong adanya langkah konkret, mulai dari pembentukan tim pencegahan kekerasan di pondok pesantren, peningkatan standar pengawasan asrama, hingga evaluasi dan audit berkala oleh Kementerian Agama guna mencegah terulangnya kasus serupa.
By: Ferdi




