Kemenag Tegaskan Edukasi Pencegahan LGBTQ Berlandaskan Nilai Agama dan Pancasila

Jakarta, Bincang.id – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i bersama para pejabat Eselon I dan II. Penyusunan materi edukasi ini menjadi bagian dari respons Kemenag terhadap amanat Perpres yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan isu tersebut perlu disikapi secara serius karena berkaitan dengan nilai-nilai agama, martabat kemanusiaan, dunia pendidikan, hingga ketahanan bangsa.
“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Romo, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut. Karena itu, materi edukasi yang tengah disusun akan berlandaskan ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menambahkan, penyusunan materi tersebut juga didasarkan pada hasil dialog dengan sejumlah tokoh agama dari berbagai agama di Indonesia. Menurutnya, para tokoh agama memiliki pandangan yang sama bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing sehingga diperlukan penguatan edukasi kepada masyarakat.
“Saya sudah bertanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik mengatakan tidak dibenarkan, begitu juga tokoh Hindu, Buddha, Kristen, apalagi Islam,” kata Romo Muhammad Syafi’i.
Selain disusun sebagai materi edukasi, Kemenag juga berencana mengintegrasikan upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan pendidikan keagamaan agar langkah tersebut menjadi bagian dari program kelembagaan yang berkelanjutan, bukan sekadar penyampaian sikap.
Melalui penyusunan materi tersebut, Kemenag berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang sejalan dengan kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat pendidikan karakter yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan konstitusi.
By: Akbar




