Hukum

Korupsi MBG Makin Melebar, Brigjen Polisi Aktif hingga Kolonel TNI Terseret Penyidikan Kejagung

Jakarta, Bincang.id – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus meluas. Setelah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala badan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini menyeret seorang brigadir jenderal polisi aktif dan memproses seorang kolonel TNI aktif melalui mekanisme koneksitas.

Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keterlibatan LMI berkaitan dengan pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng) untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut hasil penyidikan, pada 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Syarief mengungkapkan, harga penjualan ompreng tersebut tidak ditentukan berdasarkan mekanisme pasar, melainkan telah dipatok sebelumnya dan diduga memuat keuntungan untuk pihak tertentu.

“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru.

Kolonel TNI Diduga Terlibat Mark Up Motor Listrik

Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional MBG.

Dalam kasus ini, seorang perwira aktif TNI berinisial Kolonel CPL BU ikut terseret karena menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN saat proyek berlangsung.

Menurut Kejagung, BU diduga ikut mengatur penggelembungan harga serta mengarahkan pemilihan penyedia barang tertentu dalam proyek tersebut.

“(Peran BU) sebagai PPK, di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia,” ujar Syarief.

Karena BU masih berstatus prajurit aktif TNI, penanganan hukumnya tidak dilakukan langsung oleh Jampidsus, melainkan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme koneksitas.

“Kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” kata Syarief.

Pengadaan 21.801 Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Jadi Sorotan

Kasus motor listrik menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejagung. Penyidik menemukan adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Vendor pemenang proyek, PT YAT, disebut tidak memiliki fasilitas bengkel maupun jaringan layanan purna jual yang memadai untuk menangani ribuan unit kendaraan tersebut.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan mark up harga pada pengadaan motor listrik merek EMMO tersebut. Bahkan, dalam pengembangan penyidikan, sebanyak 17.600 unit motor listrik telah disegel sebagai barang bukti di sejumlah lokasi penyimpanan di kawasan Sentul dan Cikarang.

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi di lingkungan BGN.

Dengan penetapan LMI sebagai tersangka baru, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG terus bertambah.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Brigjen Pol LMI, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Sementara itu, dugaan keterlibatan Kolonel CPL BU saat ini masih diproses melalui jalur koneksitas oleh Jampidmil.

Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Generasi Emas 2045. Namun di tengah pelaksanaannya, program tersebut justru diterpa dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa bernilai triliunan rupiah.

Report: Bima Eka

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker