Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Ditunda, Ini Penyebabnya

Jakarta, Bincang.id – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (6/8/2026) mendadak ditunda.
Bukan karena adanya perubahan pada materi perkara, persidangan ditunda selama sepekan lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir untuk memimpin sidang.
Juru Bicara sekaligus Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang kini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
“Untuk sidang Dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026,” ujar Immanuel.
Ia menjelaskan, penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim tengah menjalankan tugas kedinasan.
“Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan,” katanya.
Dakwaan Sempat Dinyatakan Batal Demi Hukum
Penundaan ini terjadi setelah perkara Dokter Tifa memasuki babak baru. Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa batal demi hukum.
Putusan tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur.
Immanuel membenarkan bahwa berkas perkara telah kembali diterima pengadilan.
“Benar. Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur tanggal 28 Juli 2026,” ungkapnya.
Sidang Pekan Depan Masuk Agenda Pembacaan Dakwaan
Dengan pelimpahan ulang tersebut, persidangan akan dimulai kembali dari tahap pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026, setelah sidang yang seharusnya digelar hari ini ditunda akibat ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim.
Hingga kini, belum ada perubahan terhadap pokok perkara yang menjerat Dokter Tifa. Penundaan murni berkaitan dengan jadwal persidangan, sementara proses hukum akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh PN Jakarta Timur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Meski demikian, agenda persidangan pekan depan masih difokuskan pada pembacaan surat dakwaan hasil perbaikan dari jaksa penuntut umum.



