Sidang Perdana Eks Kapolres Bima Kota, Jaksa Sebut Uang Dugaan Bandar Sabu Dipakai Umrah

Jakarta, Bincang.id – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa sebagian uang yang diduga berasal dari jaringan peredaran sabu digunakan untuk membiayai perjalanan ibadah umrah terdakwa bersama keluarganya.
Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana untuk membiayai keberangkatan umrah memang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana untuk biaya perjalanan umrah merupakan bagian dari materi surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan,” kata Harun.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada 26 November 2025 Didik diduga menerima uang dari jaringan bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Sebagian dana tersebut kemudian disebut digunakan untuk mendaftarkan paket perjalanan umrah melalui biro perjalanan Uhud Tour di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jaksa menyebut total biaya perjalanan umrah mencapai sekitar Rp434,5 juta, dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026.
Tak hanya terdakwa, rombongan umrah tersebut juga disebut terdiri dari tujuh orang, yakni istri Didik, ibu kandung, mertua, dua anak kandungnya, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Selain itu, JPU juga mendakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Dalam surat dakwaan turut diuraikan dugaan keterlibatan A. Hamid alias Boy yang disebut menjadi bagian dari jaringan Koko Erwin.
Sementara itu, komunikasi yang diduga berkaitan dengan pemufakatan tersebut disebut dilakukan melalui Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Atas perbuatannya, Didik didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pemufakatan jahat terkait peredaran dan transaksi narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, seluruh fakta yang diungkap dalam persidangan tersebut masih merupakan materi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
By: Akbar




