Hukum

PPATK: 56% Deposit Judi Online Masuk Lewat QRIS

Jakarta, Bincang.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mayoritas transaksi deposit judi online di Indonesia selama Semester I 2026 dilakukan melalui sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai deposit judi online yang masuk melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau sekitar 56,04 persen dari total nilai deposit judi online pada periode Januari–Juni 2026. Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS tercatat mencapai 198,77 juta transaksi, setara 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit judi online. 

Sementara itu, transaksi deposit melalui rekening bank dan dompet elektronik tercatat senilai Rp9,69 triliun dengan total 27,99 juta transaksi. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tingginya penggunaan QRIS bukan berarti instrumen pembayaran tersebut bermasalah. Menurutnya, QRIS tetap merupakan sistem pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ivan menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan pelaku judi online.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” kata Ivan. 

Selain menyoroti pola pembayaran, PPATK juga melaporkan bahwa nilai perputaran dana judi online selama Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Nilai tersebut turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp99,68 triliun. Namun, jumlah transaksinya justru meningkat signifikan menjadi 467,32 juta transaksi. 

PPATK menjelaskan bahwa peningkatan frekuensi transaksi tidak sepenuhnya mencerminkan kenaikan aktivitas perjudian. Menurut lembaga tersebut, kondisi itu juga menunjukkan semakin optimalnya sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang mampu mengidentifikasi transaksi bernilai kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya sulit terlacak. 

Dalam kesempatan yang sama, Ivan juga menyoroti meningkatnya aktivitas judi online yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026. PPATK mencatat terdapat 6.001.352 transaksi terkait aktivitas judi online selama pertengahan Juni hingga Juli 2026 dengan nilai deposit mencapai Rp1,02 triliun.

Atas temuan tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening dengan total saldo sekitar Rp325,43 miliar sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan judi online. 

Ivan menegaskan bahwa penanganan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai pihak mulai dari pemutusan akses konten digital, penghentian aliran dana, penguatan pengawasan sistem pembayaran, hingga penegakan hukum terhadap bandar maupun pihak yang memfasilitasi praktik perjudian.

PPATK juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Kepolisian RI, serta sejumlah instansi terkait atas langkah-langkah penguatan pengawasan sistem pembayaran, penindakan terhadap pelaku, dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, maupun instrumen pembayaran kepada pihak lain. PPATK juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas judi online. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker