Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kebon Jeruk, Sita 33 Paket Narkotika

Jakarta, Bincang.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial A (32) dan S (49) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita 33 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,73 gram.

Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka inisial A (32) dan S (49) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Iptu Akhmad Huda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di kandang burung milik S, polisi menemukan 33 plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di beberapa wadah, termasuk di dalam kotak kacamata.

Selain sabu seberat bruto 5,73 gram, polisi juga menyita alat komunikasi, plastik klip, serta uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram, alat komunikasi, plastik klip, serta uang hasil penjualan,” ujar Huda.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

By:Akbar

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker