Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijemput Paksa Polisi, Kuasa Hukum Langsung Protes Keras: “Gak Profesional!”
Jakarta, Bincang.id – Dunia maya lagi dihebohkan dengan kabar penjemputan paksa dua figur publik, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, oleh pihak kepolisian. Keduanya diketahui terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Mendengar kabar ini, sang kuasa hukum, Refly Harun, langsung meradang dan melayangkan protes keras ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Menurut Refly, tindakan polisi ini benar-benar nggak profesional.
Alasannya? Refly menilai kasus yang menjerat kliennya itu masih berada di wilayah abu-abu alias grey area. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan fitnah soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sampai sekarang masih jadi perdebatan hangat.
“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Polisi Buka Suara: “Ini Sudah Sesuai Prosedur, Bos!”
Mendapat protes keras, pihak kepolisian nggak tinggal diam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, langsung kasih klarifikasi dalam konferensi persnya, jum’at (19/6).
Iman menegaskan kalau aksi pengamanan paksa itu bukan asal tangkap, melainkan bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalankan. Istilah kerennya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
“Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan,” jelas Iman.
Jadi, polisi harus memastikan fisik Roy Suryo dan Dokter Tifa benar-benar ada sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Selain itu, mereka juga harus menjalani prosedur wajib final, seperti tes kesehatan jasmani dan rohani, plus mencocokkan langsung barang bukti digital ke para tersangka.
Periksa Sampai 94 Saksi dan 26 Ahli
Polisi juga menegaskan kalau investigasi kasus ini nggak main-main. Biar adil bagi pihak korban maupun tersangka, penyidik sampai memeriksa total 94 orang saksi dan 26 orang ahli dari berbagai bidang ilmu!
Bahkan, barang bukti digital dan dokumen dalam kasus ini sudah diuji di laboratorium yang bersertifikasi internasional.




