Hukum

Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Miliknya, Tegaskan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Ada Pemiliknya

JAKARTA, Bincang.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, ia membantah anggapan bahwa seluruh barang berharga yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Menanggapi temuan emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di dalam rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh barang tersebut memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkannya sesuai mekanisme hukum.

“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga menerima kegiatan. Itu bisa juga ditanya. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari dalam brankas, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Berdasarkan perhitungan penyidik, total nilai seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Meski mengakui kepemilikan rumah, Febrie tidak mengungkap identitas pihak yang disebut sebagai pemilik emas dan uang tersebut. Ia menegaskan seluruh penjelasan akan disampaikan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Kepolisian juga belum menyampaikan kesimpulan mengenai status kepemilikan aset-aset tersebut maupun keterlibatan pihak tertentu dalam perkara yang tengah berjalan.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh barang yang disita merupakan barang bukti yang akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker