Drama di BGN: Dadan Hindayana Dicopot, Besoknya Jadi Tersangka

Jakarta, Bincang.id – Drama di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak yang lebih serius. Sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan hanya beberapa jam setelah penyidik menggeledah kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program makan gratis pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan Saudara D.A., Saudara S.S., dan Saudara L.P. sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra SPPG. Sejumlah yayasan disebut tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan akses karena adanya intervensi atau pengaturan dalam proses verifikasi mitra di lingkungan BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief.
Lebih jauh, Kejagung menduga sejumlah yayasan penerima manfaat tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Yayasan yang terafiliasi itu disebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar dari pelaksanaan program MBG.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” lanjut Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo. Program tersebut mulai berjalan pada Januari 2025 dan mengelola anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Data yang disampaikan Kejaksaan Agung menunjukkan anggaran MBG mencapai sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Besarnya anggaran tersebut membuat dugaan penyimpangan di tubuh BGN menjadi sorotan publik. Terlebih, program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, pemerintah lebih dulu merombak jajaran pimpinan BGN pada 2 Juni 2026. Saat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah sedang melakukan audit internal sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan program MBG.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pernyataan tersebut kini menjadi relevan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik jual beli titik SPPG dan penyimpangan tata kelola program yang menyeret tiga mantan petinggi BGN.
Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci nilai kerugian negara dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Namun satu hal yang sudah jelas, kasus ini menjadi pukulan besar bagi kredibilitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia kini justru terseret pusaran dugaan korupsi di level pimpinan tertinggi lembaganya.
Dengan status tersangka yang kini disandang mantan Kepala BGN dan dua wakilnya, publik menunggu apakah penyidikan Kejagung akan berhenti pada tiga nama tersebut atau justru membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan salah satu program strategis terbesar pemerintah saat ini.




