Sengketa Aset Berujung Pidana, Pembongkaran Rumah Dinas Bea Cukai Diduga Rugikan Negara Rp537 Juta

Surabaya , Bincang.id – Kasus pembongkaran rumah dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memasuki babak persidangan. Seorang perempuan didakwa melakukan pembongkaran bangunan menggunakan ekskavator yang disewa, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp537 juta.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga memerintahkan operator ekskavator untuk merobohkan pagar hingga bangunan rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset negara. Aksi tersebut dilakukan setelah terdakwa menyewa alat berat dan membawanya ke lokasi.
Peristiwa itu baru diketahui setelah warga sekitar merasa curiga dengan aktivitas pembongkaran. Pihak Bea Cukai kemudian memastikan bangunan yang dirobohkan masih berstatus sebagai rumah dinas milik negara, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp537 juta. Saat ini, perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan menunggu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan perusakan aset negara yang berujung pada proses hukum. Putusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
#prabowo #beacukai #rumahdinas #indonesia


