Energi

Kebakaran TPA Jatiwaringin Masuk Hari Ketujuh, Ternyata Sudah Pernah Disanksi KLH

Jakarta, Bincang.id – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, masih berlangsung hingga memasuki hari ketujuh. Di tengah proses pemadaman, terungkap bahwa TPA tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena belum memenuhi standar pengelolaan sampah sesuai ketentuan pemerintah.

TPA Jatiwaringin merupakan salah satu dari sekitar 390 TPA di Indonesia yang mendapat sanksi administrasi dari KLH. Sanksi diberikan kepada lokasi-lokasi yang dinilai masih menerapkan pengelolaan sampah yang belum sesuai dengan standar, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan maupun risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan sanksi administrasi tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk penindakan, melainkan langkah pembinaan agar pemerintah daerah segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah.

“Sanksi administrasi ini bertujuan mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan sampah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah yang menerima sanksi diwajibkan menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Sebagai gantinya, pengelolaan sampah diarahkan menggunakan metode controlled landfill sebagai tahapan menuju penerapan sanitary landfill, yang dinilai lebih aman dan ramah lingkungan.

Menurut Rizal, penerapan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran lingkungan, menekan emisi gas dari timbunan sampah, serta meminimalkan potensi terjadinya kebakaran di kawasan TPA.

Hingga kini, proses pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin masih terus dilakukan oleh petugas gabungan. Pemerintah juga terus berupaya mengendalikan api agar tidak meluas sekaligus mencegah dampak asap terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

By: Akbar

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker