Hukum

Ada Sengketa Yayasan di Balik Temuan Ratusan Senjata, Polisi Akan Panggil Eks Ketua

JAKARTA, Bincang.id — Polisi akan memanggil mantan Ketua Pengurus Yayasan sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial IWD. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami keberadaan ratusan senjata yang ditemukan tersimpan di salah satu ruangan di lingkungan sekolah.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan penyidik akan meminta keterangan IWD untuk mendalami dugaan keterkaitan pengurus yayasan lama dengan keberadaan senjata tersebut.

“Dugaannya seperti itu (ada keterlibatan pengurus yayasan lama) dan tentunya akan kami undang. Akan kami undang yang kaitan yang disebutkan yayasan ada kaitannya dengan pengurus lama, itu menjadi poin dalam pemeriksaan nanti,” kata Joko kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Joko, informasi mengenai keterkaitan pengurus lama dengan temuan senjata berasal dari keterangan pihak yayasan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

“Nah yang seperti itu (sengketa) nanti kita dalami lagi. Makanya kami berawal dari pihak yayasan keterangannya nanti apa penjelasan yayasan tentunya di situ akan berkembang nanti,” ujar Joko.

Temuan tersebut menjadi perhatian setelah pihak sekolah memperoleh akses ke sebuah ruangan yang sebelumnya digunakan oleh pengurus yayasan lama. Dari ruangan itu ditemukan ratusan benda berbentuk senjata, yang kemudian dilaporkan kepada polisi.

Polisi sebelumnya menyatakan total terdapat 996 benda berbentuk senjata yang ditemukan. Setelah dilakukan pendalaman, 995 di antaranya merupakan senapan angin, sedangkan satu lainnya merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge.

Selain senjata, pihak sekolah juga melaporkan adanya temuan barang lain di dalam ruangan tersebut. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan status dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap IWD nantinya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan senjata, tetapi juga akan mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelidikan.

“Kita akan mengundang saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan, termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan,” kata Budi.

Budi mengatakan posisi IWD sebagai bagian dari pengelola yayasan sebelumnya membuat keterangannya dinilai penting untuk mengetahui bagaimana barang-barang tersebut dapat berada di dalam ruangan tersebut.

“Yang bersangkutan, saudara IW, dulu merupakan pengurus dari suatu yayasan, sehingga mungkin melihat, menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang,” ujar Budi.

Di sisi lain, pihak sekolah menyebut temuan ratusan senjata tersebut berkaitan dengan konflik internal dalam kepengurusan yayasan. Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengatakan pihak sekolah sebelumnya tidak memiliki akses ke ruangan yang digunakan oleh pengurus yayasan lama.

Menurut Hermawanto, akses terhadap ruangan tersebut baru diperoleh setelah terjadi persoalan dalam kepengurusan yayasan dan IWD diberhentikan dari jabatannya.

“Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua,” kata Hermawanto

Hermawanto mengatakan setelah ruangan tersebut dapat diakses, pihak sekolah menemukan sejumlah barang yang kemudian dilaporkan kepada aparat.

“Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi….kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini,” ujarnya.

Namun, pihak yang berkaitan dengan IWD memberikan keterangan berbeda. Alhadid Endar Putra, kuasa hukum IWD sekaligus Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, menyatakan 995 senapan angin yang ditemukan merupakan milik perusahaan.

Menurut Alhadid, senjata tersebut disimpan di gudang sekolah berkaitan dengan rencana kerja sama kegiatan ekstrakurikuler menembak antara PT Lokta Karya Perbakin dan pihak yayasan pada 2020. Ia juga menyatakan senjata tersebut resmi dan memiliki izin.

“Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat,” ujar Alhadid.

Keterangan mengenai kegiatan ekstrakurikuler menembak itu dibantah pihak sekolah. Hermawanto mengatakan berdasarkan keterangan para guru yang telah lama mengajar di sekolah tersebut, tidak pernah ada kegiatan ekstrakurikuler menembak.

“Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” tuturnya.

Sementara untuk satu senjata api yang ditemukan, polisi telah mengetahui nama yang tercatat sebagai pemiliknya, yakni pria berinisial DS. Berdasarkan penelusuran Direktorat Intelkam Subdit Wasendak Polda Metro Jaya, DS diketahui telah meninggal dunia pada 2020. Senjata api tersebut kemudian diamankan untuk penelusuran lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan mendalami sengketa internal yayasan yang disebut menjadi latar belakang terbukanya ruangan tempat ratusan senjata ditemukan.

Pemanggilan IWD menjadi salah satu langkah penyidik untuk menjawab sejumlah pertanyaan dalam kasus tersebut, terutama mengenai asal-usul senjata, kepemilikan dan perizinannya, pihak yang menguasai, serta alasan barang-barang tersebut disimpan di lingkungan sekolah.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan IWD dalam tindak pidana. Status mantan pengurus yayasan tersebut saat ini masih sebatas pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker