Hukum

Bigmo Minta Maaf, Kasus Promosi Vape Libatkan Anak Tetap Diselidiki

Jakarta, Bincang.id – Konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang memperlihatkan anak di bawah umur ikut mempromosikan produk liquid vape menuai sorotan publik. Video tersebut viral di media sosial dan berujung pada pengaduan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. 

Peristiwa itu bermula dari siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026. Dalam potongan video yang beredar luas, Bigmo terlihat mendatangi sebuah gerai penjualan liquid rokok elektrik. Saat melakukan siaran, ia mengajak sejumlah anak yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam kamera dan menyebut salah satu merek liquid vape yang sedang dipromosikan. 

Konten tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai melibatkan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Pengaduan masyarakat (Dumas) kemudian diajukan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2026. Salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi, menyebut langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Menurutnya, pengaduan tersebut belum ditingkatkan menjadi laporan polisi karena identitas anak yang diduga menjadi korban masih dalam proses identifikasi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi Hermanto. 

Menurut kepolisian, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan informasi, mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat, serta mendalami rangkaian peristiwa untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka maupun melakukan penangkapan terhadap Bigmo. 

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengecam keras pelibatan anak dalam promosi produk vape dan meminta aparat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jasra menegaskan bahwa anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan tidak dijadikan bagian dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi.

KPAI juga menilai media sosial kini menjadi salah satu sarana baru pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik melalui figur publik, kreator konten, hingga influencer. Menurut Jasra, pola tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja apabila tidak diawasi secara serius. 

Sebagai tindak lanjut, KPAI meminta aparat penegak hukum menindak setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau yang melibatkan anak, mendorong kementerian terkait memperkuat implementasi regulasi pengendalian rokok elektronik, meminta platform media sosial segera menurunkan konten serupa, serta mengajak orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. 

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat teguran kepada YouTube menyusul beredarnya konten tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan teguran diberikan setelah ditemukan konten yang diduga melibatkan anak dalam promosi vape. Pemerintah menyebut sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila kewajiban platform tidak dipenuhi. 

Sementara itu, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Dalam pernyataannya, ia mengakui tindakannya merupakan sebuah kesalahan dan menyatakan akan lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, pihak pelapor menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Hingga Selasa (4/8/2026), kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Belum ada penetapan tersangka ataupun keputusan hukum lebih lanjut. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah berikutnya. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker