Hukum

KPK Lagi Endus Dugaan Setoran 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR

Jakarta, Bincang.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji makin ke mari makin bikin geleng-geleng kepala, nih. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi mendalami isu panas soal adanya dugaan “uang pelicin” senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS)—kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp16 miliaran—yang mengalir ke Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024!

Informasi ini dikulik penyidik saat memeriksa Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (17/6) kemarin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kalau pemeriksaan ini dilakukan buat memperjelas info yang sudah dikantongi penyidik sebelumnya.

“Penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR. Supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Tidak hanya soal uang dolar, di hari yang sama KPK juga memeriksa tiga bos biro perjalanan haji (PT Multazam Wisata Rohani dan PT Jazirah Iman) buat mendalami cara pengisian kuota haji yang diduga main belakang.

Kilas Balik Skandal Kuota Haji

Biar nggak lupa, kasus ini sebenarnya sudah digarap KPK sejak Agustus 2025 lalu. Biar gampang diingat, begini linimasa perjalanannya:

  • 9 Januari 2026: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, resmi menyandang status tersangka.
  • 27 Februari 2026: BPK ngasih hasil audit yang bikin syok—potensi kerugian negaranya tembus Rp622 miliar!
  • Maret 2026: Yaqut resmi ditahan. Sempat ada drama dialihkan jadi tahanan rumah atas permintaan keluarga, tapi nggak lama kemudian dijebloskan lagi ke rutan KPK.
  • Juni 2026: KPK nambah dua tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi travel haji (Direktur Operasional Maktour dan eks Ketua Umum Kesthuri) yang langsung ditahan awal bulan ini.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker