Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

Jakarta, Bincang.id – Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta yang terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan pengemudi dinilai lalai saat melintas di jalur rel hingga menyebabkan kecelakaan antara taksi dan Kereta Rel Listrik (KRL).
“Penyebab lakalantas KRL versus Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” kata Gefri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dalam kasus ini, sopir taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerugian material. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1 juta.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memastikan RRP tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita satu unit taksi Green SM yang terlibat dalam kecelakaan sebagai barang bukti utama penyidikan.
Insiden kecelakaan ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah sebuah taksi Green SM dilaporkan berhenti di tengah perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur sebelum akhirnya tertabrak kereta. Kecelakaan tersebut sempat memicu gangguan perjalanan kereta dan kepanikan warga di sekitar lokasi.
Polisi menegaskan kasus kecelakaan antara taksi dan KRL ini berbeda dengan penyelidikan terkait tabrakan kereta lain yang juga terjadi di kawasan Bekasi Timur.



