Hukum

Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Dipanggil Ulang KPK Hari Ini!

Jakarta, Bincang.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang lagi panas-panasnya masih terus bergulir, nih. Hari ini, Senin (15/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap bos besar biro travel haji legendaris Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Fuad bakal diperiksa sebagai saksi kunci buat membongkar lebih dalam sengkarut jatah kuota haji yang bikin heboh publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, optimis kalau bos Maktour ini bakal kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih.

Kenapa Sih Keterangan Bos Maktour Ini Penting Banget? Ternyata, KPK mencium kalau Fuad Hasan ini tahu banyak soal seluk-beluk permainan “jatah” haji tersebut.

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6).

Intinya, keterangannya krusial banget buat ngelengkapin berkas kasus biar makin terang benderang! Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, status Fuad sendiri sampai saat ini masih aman sebagai saksi, ya.

Flashback Kasus: Rugikan Negara Sampai Rp622 Miliar! Buat kamu yang lupa-lupa ingat, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025 lalu. Nggak main-main, berdasarkan hasil audit BPK yang keluar Februari 2026 kemarin, kerugian negara dalam kasus ini nembus angka fantastis: Rp622 miliar!

Gara-gara kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sudah resmi diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka sejak awal tahun ini. Mantan Menag Yaqut bahkan sempat bikin drama jadi tahanan rumah sebelum akhirnya dijebloskan kembali ke rutan KPK Maret lalu.

Nggak berhenti di situ, pusaran kasus ini juga sudah menyeret dua nama baru dari pihak swasta pada akhir Maret kemarin, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Keduanya pun sudah resmi ditahan KPK per 8 Juni 2026 kemarin.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker