OJK Panggil Direksi Bank Mantap, Usut Dugaan Penipuan Investasi oleh Eks Pegawai

Jakarta, Bincang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran direksi PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya regulator mengungkap jumlah korban, nilai kerugian, serta memastikan perlindungan terhadap nasabah yang terdampak.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius OJK setelah muncul laporan bahwa sejumlah korban diduga menginvestasikan dana yang sebagian berasal dari pinjaman maupun fasilitas kredit perbankan. Regulator kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui skala kasus dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pihaknya telah memanggil direksi Bank Mantap guna memperoleh penjelasan resmi sekaligus mendalami dampak yang ditimbulkan terhadap nasabah.
“OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak,” ujar Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
Selain meminta penjelasan dari manajemen bank, OJK juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Regulator turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dan selalu menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum menempatkan dana investasi.
Sementara itu, pihak Bank Mantap menegaskan bahwa individu yang diduga menjadi pelaku bukan lagi bagian dari perusahaan. Corporate Secretary Bank Mantap, Tulus P. Hutabarat, menyatakan oknum tersebut telah diberhentikan dan produk yang ditawarkan kepada nasabah bukan merupakan produk resmi Bank Mantap.
“Kami tidak menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai bank, maupun ketentuan yang berlaku,” kata Tulus dalam keterangan resmi.
Bank Mantap juga memastikan telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan membuka jalur pendampingan bagi nasabah yang merasa dirugikan. Menurut manajemen, setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi industri perbankan mengenai pentingnya penguatan pengawasan internal dan perlindungan konsumen. Pengamat menilai, meskipun digitalisasi sektor keuangan terus berkembang, risiko fraud yang melibatkan oknum internal masih menjadi ancaman yang harus diantisipasi melalui sistem pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme deteksi dini yang efektif.
Hingga kini, OJK masih menunggu hasil investigasi lanjutan terkait jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam aspek tata kelola maupun pengawasan internal, regulator tidak menutup kemungkinan mengambil langkah pengawasan lanjutan sesuai kewenangannya. Sementara itu, operasional Bank Mantap dipastikan tetap berjalan normal dan layanan kepada nasabah tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
By: Bima Eka




