Hukum

Viral Isu Kerusuhan Agustus, Pemerintah Tegaskan Hoaks Akan Ditindak Sesuai Hukum

Jakarta, Bincang.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan hoaks, disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian yang berpotensi memicu keresahan publik terkait isu kerusuhan pada Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial yang mengaitkan isu demonstrasi dengan potensi kerusuhan di sejumlah daerah. Pemerintah menilai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan stabilitas nasional. 

Djamari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya kepada orang lain.

“Jangan mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan informasi berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Djamari. 

Menurut Djamari, penyebaran informasi palsu tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat menciptakan kepanikan, memicu konflik sosial, hingga mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.

Karena itu, pemerintah menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja memproduksi ataupun menyebarkan hoaks yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoaks, disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan stabilitas nasional,” tegas Djamari. 

Pemerintah menegaskan aparat penegak hukum akan menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan tetap kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyebaran informasi palsu yang dapat memicu keresahan di tengah publik. 

Dalam kesempatan yang sama, Djamari juga meluruskan kabar yang beredar mengenai pemasangan pagar di sejumlah pusat perbelanjaan yang disebut-sebut berkaitan dengan isu kerusuhan.

Ia memastikan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, penertiban terhadap pagar dilakukan karena berkaitan dengan ketentuan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan karena adanya ancaman kerusuhan.

Djamari menjelaskan pemerintah daerah telah meminta pengelola pusat perbelanjaan membongkar pagar yang dinilai melanggar ketentuan perizinan. Namun, ia tidak merinci nama mal maupun jenis izin yang dimaksud. 

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama di tengah derasnya arus informasi yang beredar. Warga diminta tidak ikut menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya serta selalu mengutamakan informasi dari kanal resmi pemerintah maupun media yang kredibel.

Hingga saat ini, pemerintah terus memantau perkembangan informasi yang beredar di ruang digital dan menegaskan belum ada dasar yang membenarkan berbagai narasi hoaks mengenai kerusuhan yang ramai beredar di media sosial. Aparat juga terus melakukan pengawasan terhadap penyebaran konten yang diduga melanggar hukum. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker