Tol Serpong–Bogor via Parung Dikebut, Target Pangkas Waktu Tempuh Jadi 45 Menit

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat proses pembangunan Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung sebagai bagian dari penguatan konektivitas kawasan Jabodetabek. Proyek jalan tol sepanjang 32 kilometer itu digadang-gadang mampu memangkas waktu perjalanan dari Bogor menuju Tangerang menjadi sekitar 45 menit.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan saat ini proyek masih berada pada tahap penyusunan perencanaan teknis dengan progres mendekati 80 persen.
“Progres proyek saat ini masih dalam tahap penyusunan perencanaan teknis, dengan progres mendekati 80 persen. Kami terus mempercepat proses agar tahapan perencanaan dapat selesai tahun ini,” ujar Dody dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Proyek Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung memiliki nilai investasi sebesar Rp12,35 triliun dan dibangun menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tanpa menggunakan dana APBN.
Selain memperlancar mobilitas masyarakat, keberadaan tol ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi logistik di kawasan penyangga ibu kota yang selama ini kerap mengalami kepadatan lalu lintas.
Secara teknis, jalan tol tersebut nantinya akan dilengkapi dua junction utama, yakni Junction Salabenda dan Junction Serpong. Selain itu, akan dibangun tiga simpang susun di kawasan Pondok Udik, Putat Nutug, dan Rumpin.
Pembangunan jalan tol ini akan dikerjakan oleh PT Bogor Serpong Infra Selaras, konsorsium yang berisi PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya Infrastruktur, dan PT Persada Utama Infra. Proyek tersebut memiliki masa konsesi selama 40 tahun.
Ruas Tol Serpong–Bogor via Parung sendiri dibagi menjadi empat seksi. Mulai dari Seksi I Salabenda–Pondok Udik sepanjang 3,97 kilometer, Seksi II Pondok Udik–Putat Nutug sepanjang 9,27 kilometer, Seksi III Putat Nutug–Rumpin sepanjang 8,23 kilometer, hingga Seksi IV Rumpin–Serpong sepanjang 10,56 kilometer.
Kementerian PU memastikan pembangunan jalan tol akan mengikuti standar teknis dan regulasi yang berlaku, mulai dari aspek geometrik jalan, keselamatan konstruksi, hingga standar pelayanan minimal jalan tol.
Jika rampung, jalan tol ini diharapkan bisa membuka pusat-pusat ekonomi baru, memperkuat konektivitas antarwilayah di Jabodetabek, sekaligus meningkatkan efisiensi investasi dan distribusi barang serta jasa di kawasan tersebut.



