Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: Berkas Sudah Lengkap

Jakarta, Buncang.id – Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap lanjutan proses hukum kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan kedua tersangka menjadi babak baru dalam perkara yang telah bergulir selama berbulan-bulan dan menyita perhatian publik. Polisi menegaskan langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menjelaskan bahwa penangkapan bukan dilakukan secara tiba-tiba maupun karena alasan subjektif.
“Penangkapan dilakukan karena berkas perkara sudah lengkap dan proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Menurut Iman, seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum telah dipenuhi penyidik. Karena itu, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa lengkap atau P-21 pada awal Juni 2026.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya diminta. Semua sudah kami penuhi,” ujar Iman.
Polisi: Proses Hukum Tidak Ditujukan kepada Sosoknya
Polda Metro Jaya juga menepis anggapan bahwa proses hukum yang berjalan ditujukan kepada pribadi Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Dalam penjelasannya, penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara semata-mata didasarkan pada dugaan tindak pidana yang disangkakan, bukan karena latar belakang, profesi, maupun pandangan politik para tersangka.
“Proses hukum ini bukan ditujukan kepada orangnya, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar hukum,” kata pihak Polda Metro Jaya.
Polisi juga memastikan seluruh prosedur penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diawasi oleh kejaksaan sebagai institusi penuntutan.
Hak-Hak Tersangka Dijamin
Di tengah sorotan publik terhadap penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan hak-hak Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diberikan secara penuh.
Polisi menegaskan kedua tersangka tetap mendapatkan pendampingan hukum, akses terhadap kuasa hukum, serta perlindungan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hak dan kewajiban para tersangka tetap kami lindungi selama proses hukum berlangsung,” tegas pihak kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial setelah kabar penangkapan keduanya mencuat pada Jumat siang.
Berawal dari Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa bermula dari polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ramai diperbincangkan sejak 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara.
Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar masuk dalam klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara klaster pertama berisi sejumlah tokoh lain yang dijerat pasal berbeda.
Namun dalam perjalanan perkara, beberapa tersangka memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice sehingga status tersangkanya dicabut. Salah satunya adalah Rismon Sianipar.
Menuju Persidangan
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan pelaksanaan penangkapan pada hari ini, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa diperkirakan segera memasuki tahap pelimpahan ke jaksa penuntut umum sebelum kemudian disidangkan di pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling banyak menyedot perhatian publik karena melibatkan figur-figur yang dikenal luas di ruang publik serta berkaitan dengan polemik yang selama ini menjadi perdebatan di media sosial.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Roy Suryo maupun Dokter Tifa terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Publik kini menunggu langkah berikutnya dalam proses hukum yang akan menentukan nasib kedua tersangka di meja hijau.




