Hukum

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding di Kasus Chromebook Rp809 Miliar

Jakarta, Bincang.id – Belum genap 24 jam setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Permohonan banding resmi diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (1/7/2026), sehari setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan bos Gojek itu.

Dalam putusannya pada Senin (30/6/2026), majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Tak hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp809,5 miliar.

Tim penasihat hukum Nadiem menilai putusan tersebut masih perlu diuji di tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menggunakan hak hukum terdakwa dengan mengajukan banding.

“Kami per hari ini menyatakan upaya hukum banding, dan dalam tujuh hari ke depan akan mengajukan memori banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata anggota tim penasihat hukum Nadiem, Rifkho Achmad Bawazir, di PTSP PN Jakarta Pusat.

Rifkho menegaskan, pengajuan banding merupakan hak setiap terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, tim kuasa hukum akan menyusun memori banding yang berisi alasan keberatan terhadap putusan majelis hakim sebelum diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Pengadilan Tinggi nantinya akan menentukan apakah putusan terhadap Nadiem tetap dipertahankan, diperberat, diringankan, atau bahkan dibatalkan.

Report: Akbar

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker